Tugas dan Fungsi

TUPOKSI KECAMATAN BONTANG UTARA

Berdasarkan Peraturan Walikota Bontang Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Pasal 4
1. Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
2. Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;
e Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat kecamatan;
g. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaran kegiatan kelurahan;
h. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan; dan
i. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.