TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PPID PEMBANTU

PPID Pembantu mempunya tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID terdiri atas :
1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Utama dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;